korupsi

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Tak Lagi Berwenang Tangani Kasus, Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan

Rabu, 26 November 2025 | 21:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. ( (Dok KPK))

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022, yaitu:

Ira Puspadewi – mantan Dirut ASDP

Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial & Pelayanan ASDP

Harry Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin (25/11/2025).

Baca Juga: Diplomatic Forum Banyumas Perkuat Jejaring Kerja Sama Internasional

DPR: Banyak Aspirasi Publik Dorong Pengajuan Rehabilitasi

Dasco menyebut bahwa DPR menerima banyak masukan dan keluhan publik terkait penanganan kasus ASDP sejak 2024 sehingga mendorong Komisi Hukum melakukan kajian mendalam.

"Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," kata Dasco.

Setelah hasil kajian dirampungkan, DPR meneruskannya kepada pemerintah. Komunikasi antara legislatif dan eksekutif akhirnya menghasilkan keputusan rehabilitasi tiga terpidana tersebut.

"Pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut," ujarnya.**

Halaman:

Tags

Terkini