(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap pola korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada dugaan kuat praktik pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Sebagian dana hasil potongan itu diduga dialirkan kepada kepala daerah dengan istilah ‘jatah preman’.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'jatah preman' gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.
Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka
Budi menjelaskan, hasil gelar perkara di tingkat pimpinan KPK menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat lain sebagai tersangka.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa pihak-pihak yang ditangkap saat OTT berlangsung.
Korupsi Melibatkan Banyak Pejabat
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjut Budi.
Mereka diduga terlibat dalam skema pemotongan dana proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR.
Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang
Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang: rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.