korupsi

Akhiri Perlawanan Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset yang Disita dan Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Siap Dieksekusi Pengadilan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. ((X.com/@jaksapedia))

“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,”kata Hakim Rios.

“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,”lanjutnya.

Aset Mewah Sah Jadi Milik Negara

Sebelum menarik gugatan, Sandra sempat mengupayakan pembelaan terhadap berbagai aset pribadi yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,”ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri: Pemerintah Pastikan Perlindungan Jemaah, Pelaku Ilegal Terancam 8 Tahun Penjara

Dalam sesi persidangan terdahulu, Sandra menjelaskan bahwa harta yang disita merupakan hasil kerja pribadi, termasuk pendapatan endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta barang yang diperoleh setelah adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Kini, seluruh aset tersebut secara sah telah berstatus milik negara.

Titik Akhir Drama Hukum

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Barang-barang mewah, mulai dari hadiah mobil ulang tahun hingga perhiasan dan tas branded, menjadi bagian dari penyitaan oleh negara, termasuk yang dimiliki Sandra.

Pencabutan gugatan ini menandai langkah akhir dalam proses yang melibatkan pasangan selebritas tersebut. Dengan memilih tunduk pada hasil persidangan, Sandra mengakhiri jalur perlawanan dalam sengketa perampasan aset, sekaligus membuka fase baru dalam eksekusi vonis suaminya.**

Halaman:

Tags

Terkini