(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penegakan hukum atas dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tetap berjalan, meski mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah meninggal dunia pada akhir 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa gugurnya perkara terhadap Lukas tidak menghapus tanggung jawab hukum pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
“Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Pemeriksaan Orang Dekat Lukas, Termasuk Tukang Cukur
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana operasional di Papua.
“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ungkap Asep.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun
KPK menduga, dalam kasus korupsi dana penunjang operasional Pemprov Papua periode 2020–2022, negara dirugikan hingga lebih dari Rp1 triliun.