Pengakuan Sandra di Persidangan
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Sandra Dewi membeberkan asal-usul sejumlah barang mewah yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut sebagian besar tas mewahnya berasal dari kontrak kerja sama dengan berbagai toko brand ternama.
“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Oktober 2024 lalu.
Namun, Sandra juga mengakui bahwa sebagian besar kerja sama endorsement tersebut tidak tertulis secara kontrak resmi. Bukti yang dapat ia ajukan hanyalah dokumentasi unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebagai kegiatan profesional yang sah, bukan hasil tindak pidana.
Hingga kini, publik menanti keputusan akhir majelis hakim yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan kepadanya atau tetap dirampas untuk negara.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.**