(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menandai fase lanjutan dari proses penyidikan lembaga antirasuah dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan Kemnaker.
Perpanjangan Penahanan Selama 30 Hari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025.
“Dalam perpanjangan kedua ini, masa penahanan berlaku 30 hari ke depan,” imbuhnya.
Penyidik Masih Dalami Keterangan Saksi
Budi menjelaskan, tambahan waktu penahanan diberikan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperdalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur gratifikasi dan pemerasan masih terus dilakukan.
“Artinya memang penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” ucapnya.
Total 11 Tersangka, Dugaan Kerugian Rp81 Miliar
Dalam kasus ini, Noel bukan satu-satunya tersangka. KPK sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang lainnya dari kalangan pejabat hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait sertifikasi K3.