korupsi

Skandal BBM: Nama Vale, Adaro, PAMA Muncul, Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Selisih Harga Non-Subsidi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:11 WIB
Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan ((Unsplash/mkumbwajr))

Status PAMA, Vale, dan Adaro

Hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan korporasi tersebut sebagai tersangka. Dakwaan tetap fokus pada dugaan pelanggaran internal Pertamina Patra Niaga terkait persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas solar industri.

Fernandes Raja Saor menekankan pentingnya pemberitaan yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesan “penyertaan kolektif”.

“Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum adanya bukti yang menunjukkan ada perbuatan pidana yang dilakukan, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di bursa atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Berakhirnya Era Kluivert di Timnas Indonesia: PSSI Fokus Target 100 Besar FIFA dan Piala Dunia 2030

Dampak Pasar dan Reputasi

Sejak nama perusahaan besar disebut, beberapa analis menilai ada potensi tekanan sementara pada saham sektor tambang, terutama jika pemberitaan tidak disertai klarifikasi resmi.

Fernandes Raja Saor menuturkan, kasus ini juga bisa jadi peluang bagi perusahaan untuk menunjukkan transparansi.

“Kalau PAMA, Vale, maupun Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu akan meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Rencana Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI, Peringatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp95 Triliun

Kasus Riva Siahaan menandai babak baru pengawasan bisnis energi nasional. Meskipun Vale, Adaro, dan PAMA tercantum dalam dakwaan, belum ada indikasi pelanggaran dari pembeli. Namun, jika audit membuktikan selisih harga merugikan negara, pemerintah dapat menagih secara administratif tanpa mengganggu iklim investasi.**

Halaman:

Tags

Terkini