Kuasa Hukum Nilai Cacat Formil
Sementara itu, dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formil. Mereka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dilakukan bersamaan dengan hari penahanan, yakni pada Kamis, 4 September 2025.
“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang 3 Oktober 2025.
Pihak kuasa hukum juga menyebut belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP, yang seharusnya menjadi dasar kuat dalam penetapan dugaan korupsi. Selain itu, mereka menilai terjadi kesalahan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan tersangka dengan KTP-nya.
Sidang praperadilan ini masih terus berlanjut, dengan keputusan akhir yang akan menjadi sorotan publik terkait proses hukum terhadap mantan Mendikbud sekaligus pendiri Gojek tersebut.**