korupsi

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil

Senin, 6 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. ((Dok. Kejagung))

Kuasa Hukum Nilai Cacat Formil

Sementara itu, dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formil. Mereka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dilakukan bersamaan dengan hari penahanan, yakni pada Kamis, 4 September 2025.
“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 49 Korban Ditemukan, Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Nasional Keselamatan Bangunan

Pihak kuasa hukum juga menyebut belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP, yang seharusnya menjadi dasar kuat dalam penetapan dugaan korupsi. Selain itu, mereka menilai terjadi kesalahan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan tersangka dengan KTP-nya.

Sidang praperadilan ini masih terus berlanjut, dengan keputusan akhir yang akan menjadi sorotan publik terkait proses hukum terhadap mantan Mendikbud sekaligus pendiri Gojek tersebut.**

Halaman:

Tags

Terkini