(KLIKANGGARAN) — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru bahwa Riza Chalid kini tidak lagi memiliki kewarganegaraan setelah paspornya resmi dicabut oleh otoritas imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza masih menjadi target pencarian oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Sudah minta kami cabut paspornya ya,” kata Anang kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Anang, Kejagung telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan status kewarganegaraan Riza Chalid sekaligus mencabut dokumen perjalanan miliknya.
Langkah tersebut diambil karena Riza diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga melanggar hukum lintas negara.
“Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut,” ujarnya.
Menunggu Konfirmasi dari Interpol
Kejagung juga menegaskan bahwa proses pencarian terhadap Riza Chalid kini berada di level internasional.
“Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” ucap Anang.
Pihak Kejagung mendapatkan informasi terakhir bahwa Riza Chalid terdeteksi di Malaysia, berdasarkan data perlintasan dari Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Trump Umumkan Serangan Israel Dihentikan, Tapi Gaza Masih Dibombardir dan 70 Tewas