korupsi

Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim. ((Instagram.com/@nadiem_makarim))

(KLIKANGGARAN) – Mantan Mendikbud RI, Nadiem Makarim resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sidang tersebut bukan hanya menampilkan adu argumen hukum, tetapi juga menyimpan nuansa emosional yang kuat dari pihak keluarga.

Kasus yang menyeret Nadiem bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Kejaksaan Agung menuding proyek itu merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Meski demikian, pihak Nadiem menyebut ia ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa lebih dulu. Fakta ini membuat sidang praperadilan semakin jadi sorotan publik.

Baca Juga: Konflik Ashanty vs Eks Karyawan Memanas: Dugaan Rampas Aset, Laporan Balik Ayu, hingga Tudingan Penggelapan Rp3 Miliar

Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menegaskan penetapan tersangka tidak sah karena cacat formil.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan," ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

"(Hal ini) menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan," sambungnya.

Baca Juga: Leony Ungkap Awal Viral soal Anggaran Tangsel: Curhat di Medsos, Soroti Pajak BPHTB, hingga Bantah Pansos dan Cari Panggung

Dukungan 12 Tokoh Lewat Amicus Curiae

Selain kuasa hukum, dukungan juga datang dari 12 tokoh publik melalui dokumen amicus curiae. Nama-nama itu di antaranya Amien Sunaryadi (mantan pimpinan KPK), Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis.

Arsil, peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini bertujuan memperkuat prinsip fair trial.

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial," tegas Arsil.

Halaman:

Tags

Terkini