(KLIKANGGARAN) – Putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.
Dokumen gugatan masuk pada Jumat, 12 September 2025 dan kini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Persidangan perdana dijadwalkan digelar Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Namun, detail lebih lanjut, termasuk susunan majelis hakim, belum diumumkan oleh pihak PTUN.
Kemenkeu Sebut Belum Terima Surat Resmi
Kementerian Keuangan menyatakan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis (18/9/2025).
Dasar Gugatan: Keputusan Menteri Keuangan
Gugatan Tutut menyoal Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah RI terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.
Surat tersebut diteken pada 17 Juli 2025 oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Kini, kursi Menkeu telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa sejak reshuffle kabinet pada 8 September 2025.
Tutut dicegah bepergian ke luar negeri karena terkait piutang negara dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) yang berhubungan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” demikian keterangan dalam SIPP PTUN, Kamis (18/9/2025).
Tuntutan Tutut di PTUN
Tutut meminta PTUN membatalkan keputusan tersebut karena dianggap tidak sah. Ia juga menuntut agar namanya segera dihapus dari daftar pencekalan.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tertulis dalam gugatan.