Seperti diketahui, pada Kamis 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah.
Kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Hasil penyidikan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.**