(KLIKANGGARAN) - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas dengan status bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek e-KTP.
Pria yang akrab disapa Setnov itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, hanya sehari menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan, pelepasan Setnov sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan sehari sebelumnya, yakni 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menguraikan bahwa secara administratif dan teknis, Setnov memang sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Selama ditahan, Setnov dinilai disiplin, berperilaku baik, serta aktif mengikuti pembinaan di dalam lapas. Selain itu, ia juga telah menjalani hukuman lebih dari dua pertiga masa vonis.
Baca Juga: Debut Justin Hubner Disorot Meski Fortuna Sittard Kalah 2-1 dari NAC Breda di Awal Eredivisie
Awalnya, Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, dan kehilangan hak politik selama lima tahun. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun. Putusan PK itu keluar pada 4 Juni 2025 dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, Setnov terbukti menerima kucuran dana hingga Rp117 miliar.
Sejak vonis itu, ia ditahan di Lapas Sukamiskin dan mendapat total remisi selama 28 bulan 15 hari.