korupsi

Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Dipertimbangkan Matang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:51 WIB
Momen pertemuan Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024 ( (Instagram/jokowi))


(KLIKANGGARAN) - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemberian keringanan hukuman bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah sepenuhnya keputusan dari Presiden.

Ia juga menghormati keputusan yang dipilih oleh Prabowo karena menurutnya pasti telah dipertimbangkan.

“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Trump Perintahkan 2 Kapal Selam Nuklir Dekati Rusia Usai Ancaman Medvedev soal Sistem Serangan Balasan Era Soviet

“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” imbuhnya.

Mengenai hubungannya dengan Prabowo, Jokowi menyatakan bahwa baik-baik saja dan tak terpengaruh hal tersebut.

“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” sambungnya.

Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke Polda Metro, Polisi: Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

Pertemuan tersebut terjadi ketika Prabowo hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui bahwa Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter dan Langit Sekitar Puncak Memerah

Dengan pertimbangan bersama DPR, keputusan tersebut tertuang pada Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.**

Tags

Terkini