(KLIKANGGARAN) - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut gembira kabar bebasnya ekonom senior Thomas Lembong (Tom Lembong) setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi atas kasus hukum yang menjeratnya.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula, namun dengan abolisi tersebut, seluruh perkara dianggap tidak pernah ada.
“Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong," kata Anies dalam pernyataan tertulis, Jumat 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Tak Gentar Dihujat, DJ Panda Tetap Tulis Pesan Cinta untuk Bayi Erika Carlina
"Bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih,” imbuhnya.
Anies menyampaikan rasa bahagianya sebagai sahabat, sekaligus mengapresiasi langkah konstitusional yang diambil Presiden dan DPR.
Namun demikian, ia juga menyinggung pentingnya refleksi atas proses hukum yang sempat dijalani Tom.
Baca Juga: Viral Aksi Kejar-kejaran Diduga Maling Kambing di Palu, Pelaku Berhasil Kabur usai Diteriaki Warga
“Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan,” ujarnya.
Anies juga menekankan bahwa hukum di Indonesia seharusnya menjadi pelindung bagi semua warga negara, bukan hanya bagi mereka yang memiliki pengaruh.
"Hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan,” tegasnya," ujar Anies.
Baca Juga: Tak Hanya di Rumah, Bupati Imbau ASN Unggah Pemasangan Bendera Merah-Putih di Story Medsos
Di akhir pernyataannya, Anies menyampaikan harapan untuk Tom yang kini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Waktu yang hilang tak bisa kembali, tapi hari esok selalu bisa dimenangkan. Kita yakin, pengalaman yang Tom lalui tak akan melemahkan, justru menguatkan,” tutup Anies.**