Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kenalkan Budaya Madrasah, Ponpes DDI Masamba Gelar MATSMA 2025/2026
Untuk membayar hukumannya, saat ini Nur Afifah Balqis mendekam di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Sementara mengenai predikat koruptor termuda, menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ada Rici Sadian Putra yang divonis karena diduga melakukan tindakan korupsi saat usia 22 tahun.
Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang membuat negara merugi hingga Rp389 juta.**
*