Farhan juga mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda mengikuti praktik curang tersebut. Ia mengingatkan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi oknum penerima, namun juga bagi pihak yang memberikan suap.
"Yang memberi dan yang menerima sama-sama akan dikenakan sanksi pidana jika terbukti terlibat," tegasnya mengakhiri pernyataan.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga transparansi dan integritas dalam sistem penerimaan siswa baru.***