KLIKANGGARAN -- Sosok Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.
Sosok Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi sorota usai KPK resmi menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sosok Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun berjanji akan bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Eropa di Ambang Krisis Energi Baru: Ancaman Pasokan dan Dampak Sanksi Terhadap Gazprombank
Lebih jauh, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu pun menyebut pihaknya akan bertanggungjawab atas semua perbuatannya.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 November 2024.
Kronologi.
Dalam keterangan pers di kantornya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi dari ditetapkannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Baca Juga: Pengaruh Media dalam Membentuk Opini Politik di Masyarakat
"Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," ungkapnya.
"Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," lanjutnya.
Lanjut Alexander mengungkapkan bahwa Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca dengan disertai ancaman pemecatan.
Baca Juga: Sembilan Kaidah Kebahasaan dalam Teks Berita dan Contoh Pemakaiannya
"Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," tegasnya.