Padahal, Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan sejak dilantik pada Februari 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Rangkaian OTT KPK dan Barang Bukti Uang Tunai
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda — rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling — dengan total sekitar Rp1,6 miliar.
KPK menilai praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bersifat sistematis dan dilakukan secara berulang.
Dengan status hukum yang kini sudah meningkat menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Pemerintah pusat memastikan roda pemerintahan Riau tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas oleh Kementerian Dalam Negeri.**
Artikel Terkait
Perkembangan Baru Kasus Korupsi Harvey Moeis: Kejagung Siapkan Lelang Aset, Penilaian Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset
KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, 10 Orang Diamankan Termasuk Penyelenggara Negara
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Sembilan Orang Turut Diamankan
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar Sehari Jelang Sidang Korupsi, Muncul Telepon Misterius dan Sorotan Soal Keamanan Hakim
Beginilah Modus Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Ada ‘Jatah Preman’, Pemotongan Anggaran, hingga Barang Bukti Rp1,6 Miliar