Perkembangan Baru Kasus Korupsi Harvey Moeis: Kejagung Siapkan Lelang Aset, Penilaian Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 20:57 WIB
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset.  ((demokratis.co.id))
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. ((demokratis.co.id))

Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kejagung menegaskan bahwa hasil pelelangan aset menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X