Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.
Ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kejagung menegaskan bahwa hasil pelelangan aset menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.**
Artikel Terkait
Berapa Pajak Rolls Royce Milik Harvey Moeis yang Ternyata Telat Dibayar? Ini Rinciannya!
Tentang Pernikahan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Hard Gumay Ramalkan Selesai!
Diduga Sentil Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto: Vonis 50 Tahun!
Sandra Dewi Gugat Sitaan Kejagung soal Aset Harvey Moeis: dari 88 Tas Branded, 141 Perhiasan, hingga Deposito Rp33 Miliar
Akhiri Perlawanan Hukum, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset yang Disita dan Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Siap Dieksekusi Pengadilan