Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Ditangkap OTT dan Tegaskan Bukan Pemerasan Meski Sudah Kenakan Rompi Oranye Saat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:52 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK kasus pemerasan sertifikasi K3. ((tangkapan layar YouTube KPK RI))
Wamenaker Immanuel Ebenezer (tengah) yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK kasus pemerasan sertifikasi K3. ((tangkapan layar YouTube KPK RI))

(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pengumuman status tersangka terhadap Noel, sapaan akrabnya, disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam momen tersebut, Noel bersama 10 orang lain dihadirkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebelum pemaparan kasus berlangsung.

Baca Juga: Deretan Mobil Listrik Termurah 2025, Harga Mulai Rp184 Juta Lengkap dengan Fitur Modern dan Jarak Tempuh Hingga 380 Km

Saat ditemui di luar gedung, politikus Partai Gerindra itu memberi penjelasan singkat terkait kasus yang menjeratnya, sekaligus membantah dirinya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak di-OTT,” ucap Noel kepada wartawan di KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Noel juga menegaskan bahwa perkara yang menimpanya tidak berkaitan dengan pemerasan seperti yang ramai diberitakan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sabun Antiseptik Terbaik 2025, Efektif Bunuh Kuman hingga Bakteri Penyebab Bau Badan dan Infeksi Kulit

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.

Ia bahkan menekankan bahwa dirinya maupun rekan-rekan yang ikut terseret justru mendukung penuh langkah KPK.

“Kawan-kawan bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” pungkasnya.

Namun, dari keterangan resmi KPK, Noel disebut menerima dana sekitar Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait dengan pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp100 Juta, Nyaman untuk Harian dan Ramah di Kantong

Selain Noel, sejumlah pejabat ikut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X