Pakai Rompi Oranye, Noel Tersenyum, Acungkan Jempol dan Kepalkan Tangan saat Konferensi Pers KPK Kasus Sertifikat K3

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:05 WIB
omen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 ((Tangkapan layar YouTube KPK))
omen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025 ((Tangkapan layar YouTube KPK))

(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Dalam agenda tersebut, sejumlah tersangka dihadirkan sebelum pejabat KPK memaparkan kronologi operasi penangkapan.

Sebanyak 11 orang muncul dengan rompi oranye khas tahanan KPK, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal dengan sapaan Noel.

Baca Juga: Membedah Perbedaan Emas dan Bitcoin: Dari Stabilitas, Nilai Intrinsik, hingga Regulasi yang Mengatur Keduanya di Dunia Investasi

Noel masuk bersama para tersangka lain dengan tangan terborgol. Namun, ia sempat menunjukkan gestur berbeda dengan beberapa kali mengacungkan jempol sambil tersenyum ke arah kamera wartawan.

Tak berhenti di situ, Noel juga tampak mengepalkan tangan sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers.

Dalam keterangan resmi, KPK menjelaskan bahwa Noel memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Petani Tebu Mengadu ke DPR: 100 Ribu Ton Gula Lokal Tak Terserap, Kebijakan Impor Tanpa Kontrol Diprotes

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap setelah KPK melaksanakan operasi senyap pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Langkah itu diambil usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3.

Baca Juga: Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia Lawan Kuwait dan Lebanon, Ole Romeny dan Maarten Paes Absen Karena Cedera

Adapun pasal yang digunakan mengacu pada tindak pemerasan, di mana modus operandi dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 apabila tidak diberikan uang tambahan yang diminta.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X