"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," tukasnya.**
"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," tukasnya.**
Sumber: Liputan
Artikel Terkait
Reaksi atas Putusan terhadap Tom Lembong: Eks Hakim Agung Gayus Lumbun Sebut Tanpa Niat Jahat pun Bisa Diproses karena Kelalaian Berdampak Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tom Lembong Salah Arah Politik, Banding-bandingkan dengan Menko Zulhas
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Telisik Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto