Inilah Ketentuan dalam Melaksanakan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 11:14 WIB
Ilustrasi: upacara bendera (wikipedia)
Ilustrasi: upacara bendera (wikipedia)

KLIKANGGARAN--Pada tanggal 25 November 2021 akan diperingati Hari Guru Nasional. Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengimbau untuk tetap melaksanakan upacara bendera dengan beberapa syarat yang telah dibuat.

Pengumuman upacara bendera tersebut dibuat pada tanggal 19 November 2021 di www.kemendikbud.go.id.

Berikut ketentuan yang harus diikuti ketika akan melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2021:

Upacara bendera diselenggarakan di beberapa tempat yaitu: Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, dan instansi.

Baca Juga: Kontingen PALI Dapat Tambahan Dua Emas, Total Koleksi 3 Emas di Porprov XIII OKU Raya

Upaca bendera juga dapat dilaksanakan di satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

Upacara bendera dapat dilaksanan di tempat halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat. Watu pelaksanaannya pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pukul: 08.00 waktu setempat.

Pakaian yang digunakan saat upacara adalah:

Baca Juga: Mengapa Hari Guru Nasional pada Tanggal 25 November?

Undangan Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan, Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan, Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan, Guru, Dosen : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan, Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi:

Barisan: Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan, Siswa: Seragam Sekolah, Mahasiswa: Seragam sesuai ketentuan masing-masing, Petugas Upacara: Sesuai ketentuan.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X