Siswa SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI: Sanksi Tidak Mendidik!

photo author
- Kamis, 20 Mei 2021 | 20:42 WIB
Retno Listyarti 092
Retno Listyarti 092


Jakarta,Klikanggaran.com - Seorang siswa salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, inisial MS [19 tahun], dikeluarkan dari sekolah usai video yang viral berisi hinaan terhadap Palestina. Dikutip dari Antara, Rabu (19-5), MS dinilai telah melampaui tata tertib yang diatur sekolah.


"Keputusan kita ambil karena pihak sekolah sudah mendata tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data itu, poin tata tertib MS sudah melampaui ketentuan yang ada," kata Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan.


Adapun, MS menyampaikan permohonan maaf atas video yang ia unggah beberapa hari lalu. MS mengaku tak menyangka video itu akan viral di media sosial.


"Saya minta maaf atas perbuatan saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia," tuturnya.


MS menyatakan tujuannya membuat video tersebut hanya iseng mengikuti tren tanpa maksud serius.


"Saya hanya iseng dan bercandaan saja, bukan maksud berbuat apa-apa. Saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujar MS.


Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten Tik Tok yang diduga menghina Palestina.


"Artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan. Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, pada Klikanggaran.com, Kamis (20-5).


Oleh karenanya, kata Retno, masalah pemenuhan hak atas pendidikan yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, sebab dikhawatirkan setelah viral kasus video Tik Tok tsb, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang.


Menurut Retno, hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena yang bersangkutan sudah berusia 19 tahun, sehingga KPAI memang tertantang memiliki kewenangan atas kasus ini.


"Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak. Namun demikian, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar. Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," tegas Retno.


Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain.


"Oleh karena itu, KPAI mendorong MS di bantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis. MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah, apalagi MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan," ujarnya.


"MS juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Salah. Jadi sudah seharusnya yang bersangkutan patut diberi kesempatan memperbaiki diri," sambung Retno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X