Jakarta,Klikanggaran.com - Pengamat Komunikasi, Emrus Sihombing, mengungkapkan isu yang berembus bahwa adanya informasi bocor dalam penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Jhonlin Baratama hanya hipotesis tanpa dasar.
"Kalau mereka mengatakan masih dugaan, harus ada alasan kuat. Tidak boleh sekadar mengatakan kemungkinan, dugaan," ujar Emrus Sihombing pada kantor berita Politik RMOL, Minggu (11-4).
Karena, kata Emrus, setiap orang yang menyampaikan pandangan di ruang publik harus mempertanggungjawabkan apa yang diucapkan, termasuk soal isu kebocoran informasi jadwal penggeledahan.
Bila memiliki dasar kuat, Emrus pun menyarankan agar pihak yang menuding tersebut melakukan penelitian bersama KPK atas informasi kemungkinan dugaan informasi bocor.
"Apakah mereka punya bukti? Kalau ada buktinya, saya kira tidak ada salahnya diserahkan ke KPK," jelas Emrus.
"Saya mendorong teman-teman itu melakukan itu supaya memang kita ke depan lebih hati-hati. Sekali pun dugaan boleh jadi tidak melanggar hukum, tetapi harus hati-hati," tandasnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga menyoroti sejumlah tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlakunya revisi UU KPK.
Kurnia menilai pasca-berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
Hal itu, kata Kurnia, mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.
"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," ujar Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12-4).
Dia pun menyoroti dugaan bocornya informasi soal penggeledahan oleh KPK di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (9-4-2021).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut dugaan tersebut.
"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata dia.
Dia mengatakan, adanya dugaan pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut, bukan kali pertama terjadi.