Berikut Aturan Penjualan Minol dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021

photo author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 09:45 WIB
Jokowi
Jokowi


Jakarta,Klikanggaran.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut, Jokowi kembali membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).


Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.


Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah. Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip dari Perpres tersebut:


- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.


- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.


- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.


- Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.


Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021. Selasa (2-3).


1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol


2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.


3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt


4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.


5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X