Ketiga, Guru Honor adalah Tulang Punggung Dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia
Harus diakui bahwa peran guru honorer dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sangat strategis, karena banyak wilayah di Indonesia masih mengalami kekurangan guru, tapi pemerintah tak punya cukup anggaran untuk menggaji mereka atau mengangkat guru ASN. Di sejumlah daerah, rasio guru-murid masih di bawah standar yang ditetapkan oleh Pemerintah sendiri. Solusi daruratnya adalah dengan mempekerjakan guru-guru itu dengan sistem kontrak berjangka dan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, guru honorer bisa belasan tahun menjadi guru kontrak.
“Sistem itu sebenarnya adalah sistem yang selama ini ditentang oleh para buruh dalam dunia industri, karena dalam sistem kontrak berjangka, pemberi kerja tidak perlu dibebani oleh beban jangka panjang yang melekat pada pegawai tetap. Mereka bisa memutus kontrak ketika masanya sudah berakhir”, ujar Heru, yang merupakan Kepala SMPN di DKI Jakarta.
Heru menambahkan,”Sehingga kasus-kasus guru honorer yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Yayasan pemberi kerja kerap tidak jelas alasannya dan hanya mendapatkan 1-3 bulan gaji yang jumlahnya tidak seberapa, karena gajinya memang kecil, bahkan ada yang tidak mendapatkan pesangon sepeserpun sebagaimana di alami oleh guru-guru Ponpes Al Zaytun, Indramayu yang kasusnya didampingi FSGI”.
Ironisnya, sistem kontrak justru dijalankan pemerintah, dimana dunia pendidikan memakai sistem perburuhan. “Akibatnya ketika ada sengketa antara guru dengan pihak pemberi kerja, seperti pihak yayasan, penyelesaiannya tidak menggunakan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun menggunakan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketika guru diputus kontraknya sepihak atau dipecat, maka pihak yayasan kerap kali tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, ketika kontrak kerja dilakukan dengan pemerintah daerah, maka penyelesaiannya sulit juga menggunakan UU Ketenagakerjaan”, ungkap Fahriza, yang merupakan Guru SMKN di Sumatera Utara.
Fahriza menambahkan,”Dibandingkan guru yang mengajar di Yayasan, memang guru yang mengajar di Sekolah Negeri lebih menderita.. Kasus ini gurunya Honornya hanya 700.000 untuk 4 bulan, itu pun dirapel 4 bulan, mungkin saat BOS uda cair.. Banyak yang bertahan menjadi guru honor di negeri karena ingin diprioritaskan jadi Guru PNS”.
Kelima, Guru Honor Harus Bergabung Dengan organisasi Profesi Guru
Mengingat nasib para guru honor yang sangat rentan mengalami pemberhentian atau pemecatan sepihak, “Para guru honor harus mempunya Organisasi profesi guru yang kuat dan berani melakukan advokasi (pembelaan) terhadap anggotanya yang mengalami kesewenang-wenangan. Sehingga posisi guru honor yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pelaksaan pendidikan di negeri ini maka organisasi profesinya harus menperjuangkan daya tawar kepada pemerintah daerah,” pungkas Mansur, yang merupakan Wakasek pada SMAN di Lombok Barat.
Mansur menambahkan, “atau lebih mudah kalau para guru honorer tersebut bergabung dengan Organisasi atau Serikat Guru yang sudah ada dan berani memperjuangkan hak-hak guru sebagai pekerja dan sela;igus pendidik. Karena kuat dugaan kasus di Bone Sulsel ibarat gunung es yg diangkat media.Tidak menutup kemungkinan masih ada yg tidak terpublikasi oleh media.Kuncinya dibutuhkan regulasi aturan yang mengikat pemerintah pusat dan pemda tata kelola guru”.
Keenam, Guru Pensiun Tiap Tahun Di Sekolah, Namun Guru Penggantinya Belum Jelas
Dalam Dapodik, data guru yang akan pensiun tentu saja dapat di perkirakan, sehingga penempatan maupun pergantian guru sudah dapat diperhitungan jauh hari sehingga tidak menganggu layanan pendidikan kepada peserta didik. FSGI mendata, misalnya, khusus guru mata pelajaran produktif di salah satu SMKN di Jakarta Utara, pada tahun 2025 puluhan guru PNS akan memasuki masa pensiun. Masalah ini sebenarnya dialami hampir seluruh SMK di berbagai daerah di Indonesia.
“Mayoritas SMK memang kekurangan guru Mapel Produktif, sementara Guru mapel Normatif/Adaftif di SMK juga berlebih. Sehingga Pemerintah sudah mulai mengatasi ini melalui berbagai program seperti Keahlian Ganda dan Reskilling, tidak semua dari formasi guru baru,” ujar Mansur.
Krisis kekurangan juga juga berpotensi dialami salah satu SMAN di Jakarta Timur, dimana 20 guru PNS nya akan memasuki masa pensiun tahun 2021 dan 2022 . Kepala sekolah di berbagai daerah yang ingin menerima guru honorer untuk penyiapan pengganti merasakan kebingungan karena syarat mengaji guru honor harus sudah masuk DAPODIK. Padahal, masuk Dapodik butuh proses dan syarat-syarat. Banyak kepala sekolah khawatir ada temuan dan harus TGR ( tuntutan ganti rugi).
“Dengan belum jelas rencana tata kelola terkait penyiapan guru penggantinya. Hal ini dapat memicu krisis kekurangan tenaga guru beberapa tahun ke depan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mulai ancang-ancang dari sekarang untuk mencegah krisis kekurangan guru”, tegas Heru.
Rekomendasi
1. FSGI mendorong Disdik Kabupaten Bone mempekerjakan kembali Guru Hervina di sekolah lain yang masih membutuhkan guru honorer. Dinas Pendidikan Kabupaten Bone harus melindungi guru honor dari pemecatan sewenang-wenang;