Lebih lanjut Fahriza menyatakan bahwa pada Pasal 3 ayat 4 poin d, yaitu : “ Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.”
Menurut Reza, itu artinya larangan untuk mewajibkan ataupun melarang menggunakan seragam khas tertentu sesuai dengan agama yang diyakini itu sudah ada sejak Permendikbud ini hadir. Pada permen ini, Pasal 1 ayat 4 juga disebutkan bahwa : “Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.”
Fahriza menambahkan bahwa pakaian seragam muslimah memang hanya untuk siswa beragama Islam bukan siswa beragama lainnya.
“ Jika dilihat dari kronologinya, kehadiran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini patut diduga merupakan jawaban pemerintah saat itu terhadap kasus pelarangan menggunakan jilbab di SMA Negeri 2 Denpasar. Hal yang kurang lebih sama terjadi dengan hadirnya SKB 3 Menteri ini sehingga kami sangat memahami jika pemerintah ingin “menguatkan” dan meningkatkan “Eskalasi Hukum” Permendikbud tersebut lewat SKB ini dengan aturan yang lebih teknis dan operasional,” terang Fahriza.
PENGAWASAN DAN SANKSI BELUM JELAS
SKB 3 Menteri tidak mengatur mekanisme pengawasan, siapa yang melakukan pengawasan, hanya menyebutkan menyediakan portal pengaduan baik secara daring maupun luring. Tampaknya, SKB 3 Menteri berharap korban, baik peserta didik, orangtuanya dan pendidik yang mengadu sehingga bisa di tindaklanjuti untuk diberikan sanksi. Bagiamana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu?
“Sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik. Apalagi kami menilai bahwa efektifitas dari SKB ini akan dapat diukur dengan baik adalah bagaimana implementasinya di sekolah bukan sekedar ada aturannya atau tidak. Lalu bagaimana melihat implementasinya sementara saat ini sekolah-sekolah sedang melaksanakan PJJ? Sehingga pengawasan tidak mungkin dilakukan walaupun Kemendikbud sudah menyediakan layanan pengaduan,” sambung Mansur, Wasekjen FSGI lainnya.
Mansur menambahkan, ”Pada SKB juga tidak jelas disebutkan sanksi yang akan diberikan itu berdasarkan aturan yang mana. Misalnya saja sanksi untuk kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Harus ada kejelasan.”
REKOMENDASI
Berkaitan dengan kondisi yang telah diuraikan sebelumnya, maka dengan ini FSGI memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, Sosialisasi SKB harus dilakukan secara massif, minimal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru apalagi saat ini sedang PJJ. Sosialisasi SKB juga harus diberikan secara berjenjang yaitu Kemendikbud kepada Pemda, Pemda melalui Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah kepada guru, siswa dan orang tua.
Kedua, Pelibatan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat juga harus dilakukan dalam sosialisasi SKB karena yang terjadi di lapangan pro kontra SKB ini telah berubah menjadi pertentangan dan perdebatan antar agama bukan hanya sekedar urusan seragam sekolah. Peran Kementerian Agama perlu ditingkatkan lagi tidak hanya sekedar melakukan pendampingan moderasi beragama dan memberikan pertimbangan untuk pemberian sanksi tetapi juga dilibatkan dalam sosialisasi.
Ketiga, Kemendikbud juga harus memastikan bahwa guru, siswa dan pegawai sekolah yang memilih untuk berbeda (memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan seragam khas keagamaan tertentu) dari mayoritas pilihan warga sekolah mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam lingkungan sekolah maupun dalam proses belajar mengajar
Keempat, Setelah PJJ selesai dan PTM dilaksanakan, akan terlihat implementasi SKB yang sesungguhnya disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. FSGI mendorong siswa, guru, pegawai sekolah dan orang tua agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah.
Kelima, Perlu dilakukan revisi terhadap SKB terkait dengan batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran dan sanksi yang akan diberikan. Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan aturan tersebut dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru.