BPN: Itu Milik PTPN! Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh, Karena itu milik PTPN

photo author
- Jumat, 25 Desember 2020 | 15:00 WIB
lahan
lahan

Taufiq mengatakan pihak BPN baru bisa turun tangan jika persoalan lahan Markaz Syariah sudah selesai dan lahan itu menjadi milik perorangan. BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah jika sudah diajukan pihak Markaz Syariah.


"Bagaimana BPN? Kalau sudah dilepas, statusnya misalnya menjadi milik perorangan, maka pada saat itulah boleh mengusulkan BPN untuk disertifikatkan. Tetapi selama belum dilepas BUMN, maka tidak bisa BPN ikut," kata Taufiq. [Detik]


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X