Mengulas Efektifitas "Sirekap" dalam Pemilihan Serentak 2020

photo author
- Sabtu, 5 Desember 2020 | 07:04 WIB
bawaslu-berhentikan-20-penyelenggara-pemilu-ad-hoc-yang-langgar-kode-etik
bawaslu-berhentikan-20-penyelenggara-pemilu-ad-hoc-yang-langgar-kode-etik

Untuk diketahui, sebanyak 637 dari 3.999 tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggelar pilkada Desember 2020 ini, tidak memiliki jaringan listrik.


Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (2-12).


Selain listrik, lanjut Jemris, terdapat juga 727 TPS lainnya memiliki kecepatan internet yang rendah.


Jemris memerinci, 727 TPS itu memiliki kecepatan internet yang rendah dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Sumba Timur 162 TPS dan Kabupaten Manggarai Barat 150 TPS.


Jemris menyebut, kendati KPU bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020, namun kondisi tersebut dipastikan memengaruhi proses pemungutan hingga perhitungan suara.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X