Klikanggaran-- Dalam konferensi pers virtual, Kamis (3-12-2020), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat yang dideklarasikan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sebagai tindakan makar terhadap negara.
"Dia telah melakukan makar. Bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat sebab ia tidak memeiliki syarat untuk mendirikan negara.
Syarat mendirikan negara, menurut Mahfud, adalah keberadaan masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.
Dari ketiga syarat itu, Benny Wenda tak punya alasan kuat untuk mendirikan pemerintahan sementara Papua Barat, tegas Mahfud.
"Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui," kata dia.
Selain ketiga syarat itu, lanjut Mahfud, pemerintahan tersebut juga tak mempunyai syarat pengakuan dari negara lain, termasuk keterlibatan dalam organisasi internasional.
"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi, kecil itu daripada ratusan negara besar.
Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," sambung Mahfud.
Sebagai langkah lebih lanjut, Mahfud memerintahkan Polri menangkap Benny Wenda karena telah melanggar keamanan negara. "Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakkum (penegakan hukum). Ini tidak terlalu besar," tegas dia.
Sementara itu, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden ( KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut bahwa tindakan Ketua United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat dapat dianggap melawan hukum.
Deklarasi ULMWP ini bahkan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku.
"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Jaleswari saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).