Menurut BPK, kondisi di atas mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang disyaratkan kontrak.
BPK menegaskan bahwa hal itu disebabkan: a. Bupati Bangkalan belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan Pemeriksaan Belanja Modal Infrastruktur Nomor 98/LHP/XVIII.SBY/12/2018 tanggal 19 Desember 2018; dan b. Pejabat Pembuat Komitmen kurang cermat dalam memeriksa hasil kinerja konsultan pengawas.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan menanggapi bahwa sependapat dengan temuan BPK. Selanjutnya akan memerintahkan PPK dan PPHP untuk lebih cermat dalam melaksanakan pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.