Dasar perhitungan pembayaran jasa pelayanan bulan Mei 2018 adalah biaya layanan kesehatan KJS bulan Maret s.d. September 2017, sedangkan dasar perhitungan pembayaran jasa pelayanan bulan Mei 2019 adalah biaya layanan kesehatan KJS bulan Oktober 2017 s.d. September 2018. Hasil permintaan keterangan kepada pihak RSUD Kabupaten Jombang menunjukkan bahwa pembayaran jasa pelayanan KJS kepada direksi dan pegawai RSUD Kabupaten Jombang dilakukan karen a pihak RSUD telah memberikan pelayanan kepada pasien KJS, sehingga berhak atas jasa pelayanan terse but. Hal tersebut sesuai dengan definisi jasa pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Remunerasi dan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang, dimana jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik danlatau pelayanan lainnya. Namun, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 juga menyatakan bahwa jasa pelayanan bersumber dari pendapatan Rumah Sakit diantaranya berupajasa pelayanan dari layanan pasien yang telah diberikan 100% dari tarif pelayanan.
Selanjutnya diketahui bahwa biaya pelayanan kesehatan bagi peserta KJS di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan RSUD non BLUD, serta fasilitas kesehatan bukan milik pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jombang, dimana biaya pelayanan kepada pasien KJS yang telah dilakukan dapat diajukan klairnlpenggantian kepada Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kesehatan.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa realisasi pemberian jasa pelayanan KJS kepada direksi dan karyawan RSUD Kabupaten Jombang yang tidak didasarkan pada pendapatan pelayanan KJS meningkatkan biaya yang dikeluarkan sehingga membebani keuangan RSUD Kabupaten Jombang.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi pembayaran jasa pelayanan program KJS Pemerintah Kabupaten Jombang sebesar Rp3.879.250.233 ,00 memboroskan keuangan BLUD.
Rp1,1 Miliar Anggaran Hibah KPU Sorsel Tanpa SPJ
Kondisi tersebut disebabkan: a. Bupati Jombang tidak menetapkan kebijakan yang jelas atas pembayaran jasa pelayanan dari pelayanan program KJS yang tidak ditanggung APBD; dan b. Direktur RSUD Kabupaten Jombang dalam mengeluarkan kebijakan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa pelaksanaan program Kartu Jombang Sehat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Jaminan Kesehatan. Selanjutnya berkenaan dengan pembagian jasa pelayanan untuk program tersebut memang belum diatur secara khusus dalam Peraturan tersebut. Namun demikian karen a pelayanan kepada pasien Kartu Jombang Sehat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka jasa pelayanan dibayarkan mengacu pada Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2015 tentang remunerasi dan jasa pelayanan. Untuk selanjutnya terkait dengan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan telaah dan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dan mengatur secara terpisah terkait dengan pemberian jasa pelayanan untuk program Kartu Jombang Sehat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2019. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangakan dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KABUPATEN Jombang Tahun Anggaran 2018 S.D. Semester I Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintah Kabupaten Jombang di Jombang” dengan Nomor: /LHP/XVIII.SBY/11/2019, Tanggal: 11 November 2019.