(KLIKANGGARAN)--Pada tahun 2016, Pemkab Asahan melakukan kerjasama dengan Pemko Surabaya untuk penerapan e-government. Perikatan kerjasama tersebut dituangkan melalui Nota Kesepakatan bersama Nomor 415.4/9883/46.2.3/2016 dan 10/PK/Bappeda/2016 tanggal 28 September 2016. Objek dan ruang lingkup kerjasama adalah bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penerapan e-government. Menindaklanjuti nota kesepakatan tersebut, Pemko Surabaya melakukan penyerahan source code sistem e-government kepada Pemkab Asahan melalui Berita Acara Nomor BA-31/16/09/2016 tanggal 29 September 2016, dengan rincian sebagai berikut: a. Source code program aplikasi e-musrenbang; b. Source code program aplikasi e-budgeting.
Prita Hapsari Ghozie Berikan Tips Investasi di Masa Resesi: BNI Syariah
Dari dua aplikasi yang diserahkan Pemkab Surabaya, aplikasi yang digunakan di Pemda Asahan adalah e-musrenbang sedangkan e-budgeting tidak dimanfaatkan. Untuk pengembangan sistem aplikasi tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Asahan setelah serah terima ditandatangani.
Pada tanggal 10 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 640/3761/SJ tentang Penerapan Aplikasi e-planning dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemkab Asahan menetapkan rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2017 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 39-BAPPEDA-TAHUN 2017 tanggal 25 Januari 2017. Untuk realisasi rencana aksi tersebut, dibentuk tim kelompok kerja (pokja) yang terbagi dalam lima kelompok, yakni: a. Perencanaan dan penganggaran keuangan; b. Pelayanan terpadu satu pintu; c. Kepatuhan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara dan pengendalian gratifikasi; d. Penguatan peran Inspektorat; dan e. Penerapan tunjangan perbaikan penghasila
Salah satu rencana aksi bidang perencanaan dan penganggaran keuangan adalah implementasi aplikasi e-planning dengan target capaian tahun 2017 yakni perbaikan dan pengembangan aplikasi.
Dinas Pertanian Asahan Salurkan Bantuan GTPP C-19 Provsu Kepada Kelompok Tani
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyusunan standar belanja daerah sebagai dasar penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja (satker) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun 2018 dan 2019. Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Efektivitas Penyusunan Standar Belanja Daerah Sebagai Dasar Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Tahun 2018 dan 2019 pada Pemerintah Kabupaten Asahan di Kisaran, Nomor: 92/LHP/XVIII.MDN/12/2019, Tanggal: 11 Desember 2019.
Dalam laporan BPK tersebut di atas juga diungkapkan hasil pemeriksaan BPK terkait pengembangan aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan oleh Pemkab Asahan.
Pengembangan aplikasi untuk perencanaan dan penganggaran dilakukan oleh Pemkab Asahan melalui kerjasama dengan Pemko Medan yang diwakili oleh Bappeda melalui Kesepakatan Bersama Nomor 640/5089 dan 1930/PK/Bappeda/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Kerjasama Jaringan Lintas Daerah. Objek dan ruang lingkup kerjasama meliputi teknologi informasi dan bidang-bidang lain yang dianggap perlu. Sebagai tindak lanjut dari adanya kesepakatan tersebut, Pemko Medan menyerahkan source code aplikasi perencanaan dengan Berita Acara Nomor 640/5097 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penggunaan Source Code Aplikasi Perencanaan oleh Pemkab Asahan. Salah satu ketentuan dalam berita acara tersebut adalah bahwa Pemkab Asahan akan menggunakan source code aplikasi perencanaan milik Pemko Medan dalam rangka perbaikan tata kelola proses perencanaan.
Dalam rangka melakukan melakukan instalasi dan implementasi aplikasi perencanaan tersebut, Pemkab Asahan melalui Bappeda membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk pengadaan tenaga programmer pada kegiatan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan e-planning. Perikatan kerja dilakukan dengan Sdr. MHF dan Sdr. AKN selama 90 hari kalender melalui SPK No. 001/EPLAN/PPK/BAPPEDA/2017 dan No.002/EPLAN/PPK/BAPPEDA/2017 yang masing-masing tertanggal 19 September 2017. Ruang lingkup pekerjaan kedua programmer tersebut adalah pengembangan aplikasi e-planning berbasis web Kabupaten Asahan.
Dalam aplikasi e-planning yang diadopsi dari Pemko Medan tersebut masih terdapat beberapa fitur yang harus dikembangkan, diantaranya adalah pengintegrasian dengan aplikasi e-SSH. Aplikasi e-SSH Kabupaten Asahan diperoleh dari Pemko Medan tahun 2017 untuk penyusunan SSH TA 2018, yang mana aplikasi tersebut awalnya berasal dari Pemko Surabaya. Aplikasi awal yang diperoleh tersebut merupakan aplikasi standar harga droping yang artinya harga dan database-nya sama dengan milik Pemko Surabaya. Selanjutnya Pemkab Asahan melakukan pengembangan dalam sistem penyusunannya, yakni disesuaikan dengan kegiatan yang ada di Pemkab Asahan. Pengembangan sistem tersebut dilakukan melalui kontrak kerja Nomor 01/SPK/2017 tanggal 15 Februari 2017 dengan Sdr. MAT dengan masa kerja sejak tanggal 15 Februari s.d. 30 Desember 2017. Tugas dan ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah: a. Membuat aplikasi standar satuan harga dan aplikasi program berbasis web; b. Membantu pelaksanaan uji coba, pemeliharaan dan pengembangan modul aplikasi; c. Melaksanakan penyusunan data standar satuan harga; d. Membantu pelaksanaan entry data standar satuan harga ke aplikasi; e. Membuat laporan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan; f. Melaksanakan tugas lain dari pimpinan.
Pengembangan awal dari aplikasi e-SSH adalah penyesuaian jenis dan harga barang serta kegiatan yang ada di Pemkab Asahan dengan penginputan langsung database standar harga ke dalam aplikasi. Dalam pelaksanaannya, metode tersebut dianggap tidak praktis sehingga metode penginputan database tersebut dikembangkan lagi melalui kerjasama kembali dengan Sdr. MAT melalui kontrak Nomor 01/SPK/2018 tanggal 28 Februari 2018. Penyusunan SSH pada tahun 2018 dilakukan dengan merekapitulasi seluruh standar harga, HSPK, dan ASB dalam microsoft excel dan selanjutnya di-upload ke dalam aplikasi. Apabila terdapat perubahan, dilakukan dengan merubah data yang ada dalam microsoft excel dan diupload kembali ke dalam aplikasi e-SSH.
BPK mengapresiasi upaya-upaya Pemkab Asahan tersebut. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan melalui wawancara dan walkthrough dengan admin aplikasi e-planning yakni Bappeda dan admin aplikasi SSH yakni Bagian Pembangunan Setda menunjukkan masih terdapat beberapa permasalahan. Apa saja permasalahan tersebut?