(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Pemeriksaan kinerja ini didasari oleh pentingnya pembangunan manusia di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan yang diantaranya diukur melalui angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Belum Menyusun Indikator Kinerja Program
Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 88/LHP/XVIII.PPG/12/2019 Tanggal: 11 Desember 2019.
Laporan tersebut mengungkap beberapa hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Sesuai Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah melalui Subbagian Evaluasi dan Pelaporan memiliki tugas antara lain mengevaluasi LAKIP. Dalam mngevaluasi LAKIP, Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah berpedoman pada Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tanggal 16 April 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Evaluasi yang dilakukan terdiri atas evaluasi penerapan komponen manajemen kinerja (Sistem AKIP) yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi. Dokumen yang digunakan Inspektorat dalam mengevaluasi yaitu LAKIP, Renstra, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) serta dokumen terkait lainnya.
Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi yaitu dengan menggunakan teknik “criteria referrenced survey” yaitu menilai secara bertahap langkah demi langkah (step by step assessment) setiap komponen dan menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria evaluasi tersebut tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE).
Kajari Tebing Tinggi Didesak Tingkatkan Status Dugaan KKN Pasar Kain
Pendokumentasian langkah evaluasi dalam kertas kerja perlu dilakukan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat ditelusuri kembali dan dijadikan dasar penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Setiap langkah evaluator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi diharapkan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE). Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ini ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi), sampai pada simpulannya.
Penilaian dilakukan dengan memberikan jawaban “Ya” atau “Tidak” serta jawaban A/B/C/D/E untuk setiap pertanyaan pada sub komponen. Setiap jawaban “Ya” diberikan nilai 1, sedangkan jawaban “Tidak” diberikan nilai 0. Penilaian untuk jawaban A/B/C/D/E didasarkan pada judgment evaluator sesuai kriteria yang ditetapkan.
Hasil analisis atas KKE AKIP diketahui bahwa penilaian telah dilakukan terhadap capaian sasaran (outcome), program dan kegiatan. Penilaian dilakukan dengan menilai target capaian indikator kinerja sasaran (outcome). Namun dalam memberikan penilaian untuk jawaban A/B/C/D/E belum didukung dengan hasil analisis. Selain itu pendokumentasian KKE belum dilakukan secara tertib. Berdasarkan hal tersebut, BPK tidak dapat melakukan analisis lebih lanjut atas ketepatan penilaian yang dilakukan oleh inspektorat.
Lebih lanjut, hasil analisis atas KKE Dinas Kesehatan TA 2018 diketahui terdapat indikator kinerja sasaran (outcome) yang tidak dihitung capaiannya dan tidak ditentukan target capaiannya dalam perubahan perjanjian kinerja Bupati dan OPD yaitu Angka Harapan Hidup dan Kabupaten Sehat, namun capaian indikator kinerja tersebut dinilai dalam KKE. Hasil konfirmasi dengan Tim Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan TA 2018 dan Inspektur Pembantu III diketahui bahwa penilaian untuk jawaban A/B/C/D/E merupakan judgment auditor, analisis penilaiannya dilakukan langsung pada dokumen evaluasi yang disampaikan OPD, tidak dituangkan dalam KKE.
Terminal Teluk Lamong : Operasional Pelayanan Petikemas Dipastikan Tetap Lancar
Selain itu untuk indikator kinerja sasaran (outcome) berupa nilai tukar petani (NTP) tidak dinilai oleh Inspektorat. NTP menjadi bagian dari IKU Kabupaten (IKU Bupati) dan berdasarkan RPJMD, program prioritas yang ditujukan untuk mencapai nilai tukar petani adalah program peningkatan kesejahteraan petani yang terdapat pada urusan pertanian dhi. adalah OPD Pertanian dan OPD Pangan. Akan tetapi, pada tingkat OPD, NTP belum menjadi indikator kinerja dinas/OPD, baik pada OPD Pertanian maupun Pangan, sehingga kedua OPD tersebut belum menyusun rencana program kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan NTP sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Renstra OPD dan RPJMD. Dikarenakan NTP tidak menjadi indikator kinerja OPD maka Inspektorat tidak melakukan penilaian atas pencapaian NTP. Selain itu Inspektorat berpendapat bahwa NTP telah dihitung oleh BPS. Bangka Tengah