Pemkab Kotawaringin Timur: BPK Temukan Enam Permasalahan Pengelolaan Belanja untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia

photo author
- Kamis, 12 November 2020 | 21:18 WIB
kotawaringin timur
kotawaringin timur

Keempat, Kebijakan berdasarkan strategi fiskal dan penganggaran belum selaras


Berdasarkan pengujian, diketahui penentuan kebijakan fiskal Pemkab Kotim dalam penetapan alokasi dan pagu anggaran program/kegiatan belum maksimal mendukung pembangunan manusia, terdapat program/kegiatan berisiko tidak terealisasi, pendanaan belanja daerah tidak berkesinambungan dan berisiko tidak mencapai tujuan dan sasaran sesuai RPJMD, penyusunan RKA SOPD belum konsisten dengan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang sudah disepakati, dan program/kegiatan prioritas yang direncanakan SOPD pada TA berkenaan berpotensi tidak mendukung pencapaian tujuan program/kegiatan pembangunan manusia secara berkesinambungan. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemkab Kotim tidak dapat mengelola penerimaan, belanja, dan utang daerah selaras dengan RPJMD dan pendanaan belanja daerah tidak berkesinambungan yang berpotensi program/kegiatan tidak terealisasi dan tidak berdampak maksimal terhadap pencapaian target program/kegiatan pembangunan manusia. Kondisi tersebut disebabkan antara lain Bappeda Pemkab Kotim belum sepenuhnya mengevaluasi penganggaran program/kegiatan dan ketidakkonsistenan antara RKA SOPD dengan KUA PPAS, belum menyesuaikan alokasi anggaran program/kegiatan pada APBD Perubahan, dan belum melakukan perbaikan secara konsisten antara anggaran dan perkiraan tahun sebelumnya.


PT BSU dan SAD 113 Lakukan Verifikasi dalam Penyelesaian Konflik


Kelima, Pengawasan internal Pemkab Kotim belum sepenuhnya fokus pada program/kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pembangunan manusia


Pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kotim dalam dua tahun terakhir berfokus pada pengelolaan dana desa bukan pada kegiatan/program yang berkaitan dengan pembangunan manusia. Atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan pemantauan atas tindak lanjutnya. Sampai dengan Oktober 2019, terdapat 82 rekomendasi dari 645 rekomendasi atau 12,71% rekomendasi Inspektorat yang belum ditindaklanjuti oleh SOPD. Kondisi tersebut mengakibatkan kurangnya pengawasan atas kegiatan/program yang berkaitan dengan pembangunan manusia dan tidak terdapat perbaikan kinerja atas program yang permasalahannya belum ditindaklanjuti. Kondisi tersebut disebabkan pengawasan Inspektorat Kabupaten Kotim fokus pada pengelolaan dana desa dan kurang aktif dalam pemantauan tindak lanjut serta kurang koordinasi dengan internal SOPD dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.


Keenam, Pemkab Kotim telah menerbitkan peraturan yang melibatkan peran swasta dan masyarakat pada sektor perekonomian, pendidikan dan kesehatan namun belum sepenuhnya diimplementasikan


Sampai dengan Tahun 2019, Pemkab Kotim belum melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat untuk diajukan ke pihak swasta dan belum sepenuhnya memiliki data partisipasi pihak swasta dan masyarakat terhadap pembangunan manusia terutama tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu, walaupun Pemkab Kotim telah memiliki strategi/regulasi/kebijakannya namun belum sepenuhnya diimplementasikan sehingga belum sepenuhnya dapat menstimulasi peran swasta dan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Kotim. Kondisi tersebut mengakibatkan pendanaan dari pihak swasta/masyarakat tidak dapat didata dan diukur dalam pencapaian output dan outcome tujuan pembangunan. Kondisi tersebut disebabkan Pemkab Kotim belum optimal dalam berkoordinasi dengan pihak swasta/masyarakat, yaitu dalam menyusun strategi/kebijakan kerangka pendanaan dari pihak swasta dalam pembangunan daerah.


BPK menyimpulkan bahwa Pemkab Kotim perlu melakukan perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang ada agar pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia dapat terlaksana secara lebih efektif.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X