Dana Dropping Barang dan Pendayagunaan Dokter, Pengelolaannya Kurang Efektif: Laporan BPK

photo author
- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:35 WIB
kemenkes 1
kemenkes 1

Keempat, Kementerian Kesehatan kelebihan membayar penghasilan peserta NS sebesar Rp5.843.195.622,00.


Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa masih terdapat kekurangan kelebihan pembayaran yang dihitung dan ditagihkan kepada peserta NS sebesar Rp5.843.195.622,00, dengan rincian sebagai berikut:



  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas peserta NS yang diterima CPNS dan s.d. pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 25 November 2019 belum mengajukan pengunduran diri, namun masih menerima penghasilan sebagai peserta NS minimal sebanyak 50 peserta dengan nilai minimal sebesar Rp2.179.730.086,00. Nilai tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang peserta NS terima setelah TMT CPNS;

  2. Terdapat 84 peserta NS yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran hasil perhitungan dari Biro Umum Kementerian Kesehatan yang dihitung berdasarkan tanggal surat pengunduran diri dari peserta NS. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas nilai yang dikembalikan tersebut jika dihitung berdasarkan TMT CPNS sesuai SK CPNS peserta, masih terdapat kekurangan nilai insentif yang ditagihkan dan dibayarkan peserta NS minimal sebesar Rp731.618.532,00;

  3. Terdapat 38 peserta NS yang telah ditagihkan oleh Biro Umum Kementerian Kesehatan atas kelebihan pembayaran yang diterima. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tagihan tersebut belum dibayar oleh peserta NS dan terdapat kekurangan perhitungan yang dilakukan Biro Umum karena menghitung dari tanggal surat pengunduran diri. Berdasarkan hasil perhitungan dari TMT CPNS kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan adalah minimal sebesar Rp717.714.940,00;

  4. Terdapat 120 peserta NS yang belum ditagihkan kelebihan pembayaran berdasarkan TMT SK CPNS minimal sebesar Rp1.785.862.548,00;

  5. Terdapat 146 peserta NS yang belum dapat diketahui tanggal TMT CPNS-nya. Sehingga tim belum dapat menghitung ulang kelebihan pembayaran. Atas 146 peserta NS tersebut sebagian sudah dilakukan penagihan oleh Biro Umum berdasarkan tanggal surat pengunduran diri namun atas tagihan tersebut terdapat lima orang yang belum mengembalikan sebesar Rp157.902.850,00;

  6. Terdapat delapan orang peserta NS yang sudah diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas, namun belum mengembalikan kelebihan pembayaran penghasilan sebesar Rp270.366.666,00.


Santri Magnetik


Terkait hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti.


Atas temuan, simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kementerian Kesehatan menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK, serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X