Pengelolaan DAK Fisik dan Nonfisik oleh Kemenkes Kurang Efektif: Laporan BPK

photo author
- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:13 WIB
kemenkes
kemenkes

BPK merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk segera menindaklanjuti saran - saran perbaikan antara lain:



  1. Menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan agar menyelaraskan penambahan subbidang atau program atau kegiatan sesuai dengan tujuan DAK Fisik Bidang Kesehatan khususnya pelayanan kesehatan dasar;

  2. Melakukan kerja sama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk membangun sistem terintegrasi mulai proses usulan, verifikasi dan penilaian, pengalokasian, penyaluran sampai dengan monitoring dan evaluasi serta penyimpanan bukti dukung DAK Fisik Bidang Kesehatan;

  3. Menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kemenkes untuk memasukkan target output DAK Nonfisik ke dalam Rencana Kegiatan Daerah sebagai standar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam penggunaan DAK Nonfisik;

  4. Menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat sebagai unit utama dalam menghitung formulasi alokasi BOK Puskesmas dan Jampersal agar menggunakan data input yang valid dan terkini; dan

  5. Menetapkan serta mengimplementasikan Permenkes pedoman monitoring dan evaluasi DAK Bidang Kesehatan yang mengatur secara lengkap antara lain tentang perencanaan, mekanisme dan cakupan monev, pola koordinasi dan tugas masingmasing unit utama terkait monev, penanganan dan tindak lanjut atas permasalahan terkait DAK Fisik yang ditemukan di daerah baik melalui aplikasi monev DAK Bidang Kesehatan maupun monev langsung oleh Itjen dan unit utama lainnya, serta pelaporan monev.


Atas temuan, simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kemenkes menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK, serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X