(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Fungsi Penindakan terhadap Pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Pendapatan Facebook Lebih Besar $ 1,6 Miliar dari Perkiraan Analis
Peraturan BPOM Nomor 26 tahun 2017 tentang Perubahan SOTK, telah memperkuat fungsi penindakan dengan membentuk satu Kedeputian Bidang Penindakan. Perubahan SOTK juga diikuti dengan perubahan Renstra BPOM dengan penetapan salah satu sasaran strategis baru yaitu, meningkatnya efektivitas penyidikan tindak pidana obat dan makanan.
Untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana dibutuhkan pengelolaan atas penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan yang tertib. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukan antara lain; 1) Belum adanya sistem informasi terpadu terkait proses dari kegiatan pengamanan, laporan intelijen sampai dengan penanganan perkara; 2) Perka BPOM terkait fungsi penindakan belum selaras dengan peraturan diatasnya; 3) Jumlah dan kompetensi SDM bidang Intelijen dan penyidikan belum memadai; 4) Standar sarana dan prasarana kegiatan Intelijen belum memadai; 5) Kriteria atas justifikasi rekomendasi Pro Justitia dan Non Justitia belum memadai; 6) Pengelolaan barang bukti belum diatur secara rinci; 7) Pencatatan dan pelaporan barang bukti belum mengacu kepada Perka BPOM; 8) Monitoring dan evaluasi fungsi pengamanan dan intelijen belum memadai.
RSMH Palembang Akui Data Privasi Pasien Tersebar Ada Kesengajaan Internal
BPK berkepentingan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah dalam hal ini BPOM dalam rangka mendorong fungsi Halaman 2 dari 162 penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan yang tertib dan efektif.
Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas fungsi penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan pada BPOM. Lingkup pemeriksaan ini mencakup fungsi penindakan di bidang pengawasan obat dan makanan yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2018 dan Semester I Tahun 2019.
Dalam melakukan pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Fungsi Penindakan Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019, dilakukan dengan serangkaian kriteria yang telah dikomunikasikan dengan pihak BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa fungsi penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan lingkup pemeriksaan, kurang efektif untuk mencapai tujuan pengelolaan fungsi penindakan.
MAKI Nilai Publik Menyoroti Persamaan Hukum Terkait OTT Muara Enim
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian pada penyelenggaraan fungsi cegah tangkal, fungsi intelijen, dan fungsi penyidikan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, permasalahan pada penyelenggaraan fungsi cegah tangkal terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan, sebagai berikut: a. Perencanaan fungsi cegah tangkal pada Direktorat Pengamanan kurang efektif; b. Pelaksanaan fungsi cegah tangkal pada Direktorat Pengamanan kurang efektif; c. Pelaporan fungsi cegah tangkal pada Direktorat Pengamanan kurang efektif; dan d. Monitoring dan evaluasi fungsi cegah tangkal pada Direktorat Pengamanan kurang efektif.
Kedua, permasalahan pada penyelenggaraan fungsi intelijen terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan, sebagai berikut: a. Perencanaan fungsi intelijen pada Direktorat Intelijen kurang efektif; b. Perencanaan fungsi intelijen pada Balai Besar POM kurang efektif; c. Pelaksanaan fungsi intelijen pada Direktorat Intelijen kurang efektif; d. Pelaporan fungsi intelijen pada Direktorat Intelijen belum disusun secara periodik; dan e. Monitoring dan evaluasi fungsi intelijen pada Direktorat Intelijen kurang efektif.
Ketiga, permasalahan pada penyelenggaraan fungsi penyidikan, sebagai berikut: a. Perencanaan fungsi penyidikan dan pengelolaan barang bukti pada Direktorat Penyidikan kurang efektif; Halaman 3 dari 162 b. Pelaksanaan penyidikan dan pengelolaan barang bukti pada Direktorat Penyidikan kurang efektif; c. Pelaporan atas pelaksanaan fungsi penyidikan pada Direktorat Penyidikan kurang efektif; d. Monitoring dan evaluasi fungsi penyidikan pada Direktorat Penyidikan kurang efektif.