Peringatan Hari Santri 2020: BNI Syariah Bergiat di Empat Pesantren
Ketiga, bersama-sama dengan Kepaia Badan Pelaksana BPKH agar mengajukan usulan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014, supaya mengatur besaran alokasi nilai manfaat untuk virtual account, mekanisme perhitungan dan penetapannya; dan
Keempat, dalam mengambil kebijakan kenaikan anggaran BPIH yang dikelolaoleh Ditjen PHU Kementerian Agama diimbangi dengan kebijakan penyusunandan penetapan Bipih yang realistis.
Atas temuan, kesimpulandan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Ditjen PHU dan BPKH memahami hal-hal tersebut dan berkomitmen untuk melakukanperbaikan-perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK.