Jakarta, Klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Program Pembangunan Infrastruktur dalam Meningkatkan Perekonomian dan Keamanan di Kawasan Perbatasan Tahun 2018 dan 2019 (s.d. Semester I) pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Pemeriksaan ini dilakukan karena arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 terkait pembangunan perbatasan negara adalah mempercepat pembangunan perbatasan negara diberbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan serta menempatkan perbatasan negara sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut, maka diperlukan peran signifikan dari BNPP yang memiliki tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan mengoordinasikan pelaksanaan serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK mencatat upaya-upaya yang telah dilakukan BNPP dalam pengelolaan pembangunan perbatasan negara, antara lain BNPP telah menetapkan dokumen perencanaan pembangunan perbatasan negara berupa Desain Besar (Grand Design), Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Aksi (Renaksi) atas pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan, menetapkan masterplan tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan menetapkan tata kerja Sekretariat Tetap (Settap) BNPP.
Namun demikian, tanpa mengurangi upaya dan capaian BNPP, hasil pemeriksaan BPK menunjukan masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan pembangunan perbatasan negara, antara lain sebagai berikut:
- Rencana Induk Nasional Perbatasan Negara (Renduk) belum didukung dengan dasar hukum yang kuat, sehingga belum sepenuhnya menjadi acuan kementerian, badan dan lembaga dalam menyusun proses perencanaan dan penganggaran pembangunan di kawasan perbatasan;
- Koordinasi perencanaan program pembangunan kawasan perbatasan belum memadai;
- Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya memberikan hasil yang optimal terhadap perkembangan kawasan perbatasan;
- Program pembangunan di kawasan perbatasan belum secara langsung meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan;
- Pembangunan infrastruktur PLBN di perbatasan belum digunakan maksimal untuk meningkatkan pengamanan kawasan PLBN terpadu; dan 6. Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pihak Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) belum memadai.
Permasalahan tersebut mengakibatkan renduk belum menjadi acuan kementerian/lembaga dalam perencanaan dan pembangunan kawasan perbatasan, tahapan pengembangan, kebijakan, strategi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta kebutuhan program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan kurang terarah serta koordinasi dan kinerja pengelola dan unsur CIQS PLBN belum optimal.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai BNPP dalam mengelola kawasan perbatasan, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan program pembangunan infrastruktur, monitoring dan evaluasi program pembangunan infrastruktur dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan keamanan di kawasan perbatasan belum efektif.
BPK merekomendasikan kepada Kepala BNPP antara lain agar:
Pertama, Menetapkan Rencana Induk 2020-2024 melalui Peraturan Presiden sehingga renduk akan secara efektif dijadikan sebagai pedoman dan acuan perencanaan program dan kegiatan seluruh K/L dan pemerintah daerah anggota BNPP;
Kedua, Memerintahkan Kepala Biro Perencanaan untuk menyusun juklak/juknis tata cara pengoperasian dan pelaporan aplikasi Sistem Informasi Managemen Perbatasan (SIMTAS) serta mengembangkan dan mengefektifkan aplikasi sistem informasi SIMTAS yang terintintegrasi dengan K/L Anggota BNPP sebagai Sistem Informasi Pengelola Perbatasan yang berbasis sistem elektronik;
Ketiga, Memerintahkan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur PLBN Terpadu sesuai Perka BNPP tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu, sebagai dasar melakukan koordinasi dan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan Kementerian Mitra BNPP di kawasan perbatasan serta pemanfaatannya;
Keempat, Menetapkan indikator keberhasilan perkembangan/pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan melakukan penilaian perkembangan/pertumbuhan perekonomian dengan dibangunnya Pos Lintas Batas Negara di perbatasan;
Kelima, Menetapkan sistem dan prosedur terkait aturan tata tertib bagi pelintas batas yang dapat digunakan bagi pihak keamanan untuk melakukan penertiban; dan
Keenam, Menyempurnakan Perka BNPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan PLBN yang menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi PLBN terpadu yang telah terbangun dan menyempurnakan Perka BNPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPP sebagai koordinator, administrator, dan pengelola PLBN yang telah terbangun, dan/atau menyesuaikan tugas dan fungsi BNPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010.