Medan,Klikanggaran.com - Diduga, PT Bank Sumatera Utara (Bank Sumut) Kantor Cabang (KC) Stabat, tidak bisa menguasai jaminan tambahan kredit .odal kerja untuk pekerjaan proyek oleh debitur nakal PT PKA, alias jaminan bodong lantaran semua tanah dan bangunan dalam jaminan tambahan tersebut bermasalah.
Hal itu disetejui oleh pimpinan PT Bank Sumut KC Stabat inisial IH dan sdr Fa pimpinan seksi (pinsi) pemasaran KC Stabat dengan nomor persetujuan kredit 100/KC-16-APK/KU-SPK/2016,tanggal 21 Oktober 2016 menyetujui jaminan tambahan kredit yang bodong yaitu:
1. Sebidang tanah pertapakan luas +/- 7.497m2 di jl.Gunung Bendahara kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai-Langkat SHM Nomor.38 tanggal 13 Februari 1984 atas nama Syt.
2. Bangunan kios 1, ukuran 20m2 (tak jelas alamatnya).
3. Bangunan kios 2, dengan ukuran 30.m2 (tak jelas alamatnya).
4. Bangunan rumah tinggal 1, dengan ukuran 48.m2 (alamat tak jelas).
5. Bangunan rumah tinggal dan gedung 1 ukuran 120.m2 (alamat tak jelas).
6. Bangunan rumah tinggal, 2 ukuran 88.m2 (alamat tak jelas).
7. Bangunan Gudang 2 ukuran 32.m2 (alamat tak jelas)
8. Bangunan rumah tinggal 3 ukuran 96.m2 (alamat tak jelas).
Kejanggalan nampak ketika yang menandatangani dokumen kredit sekaligus selaku pemilik jaminan adalah sdr EW yang merupakan anak kandung dari sdr Syt alias Direktur PT PKA dan membuat perikatan akta kuasa menjual nomor 44 tanggal 21 Oktober 2016 antara sdr EW dan sdr IH pimpinan selaku PT Bank Sumut KC Stabat dihadapan Notaris Yus, namun sesuai surat keterangan Notaris Yus nomor 154/SK/NOT/VIII/2016, tanggal 30 Agustus 2016, diketahui bahwa jaminan tersebut masih dalam proses balik nama ke atas nama sdr EW yang notabane jaminan masih diragukan ke pemilikannya.
Lebih anehnya lagi, ternyata jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan tersebut adalah warisan dimana penerima kuasa ahli waris adalah sdr EW yang sudah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2017.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang diketahui, lebih lanjut kepada dua orang ahli waris sdr Syt, yaitu sdr Sud dan sdr SA diketahui pada dasarnya kedua ahli waris tersebut tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan tanah warisan mereka dijadikan jaminan tambahan kepada PT Bank Sumut KC.Stabat.
Akibat pemberian kredit modal kerja SPK kepada PT PKA yang menjaminkan tanah dan bangunan yang bermaslah serta berpotensi KKN dengan PT Bank Sumut KC Stabat ( IH, Fa) negara dirugikan sebesar Rp1.734.956.078,46.