Meski demikian, belum diketahui berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK dalam Perpres tersebut. Namun, pemerintah sebelumnya telah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK akan disamakan dengan PNS.
Dengan kata lain, terbitnya aturan ini akan semakin memperjelas pendapatan yang diterima PPPK.