Bintang Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah: Kita Dapat Apa, ya?

photo author
- Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:06 WIB
Fadli-Zon
Fadli-Zon


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemberian bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.





Mahfud menuturkan bahwa bintang jasa tersebut diberikan kepada mantan ketua/wakil ketua lembaga negara.





"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kpd Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," cuit Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020) malam.






https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1292702527922692097?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1292702527922692097%7Ctwgr%5E&ref_url=https%3A%2F%2Fkabar24.bisnis.com%2Fread%2F20200810%2F15%2F1277205%2Fjokowi-akan-beri-penghargaan-ke-fadli-zon-dan-fahri-hamzah-warganet-rakyat-dapat-apa




Lebih lanjut, dia menyatakan sebelum ada masalah hukum, mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Dharma Ali, Jero Wacik dan beberapa nama lainnya juga sudah dianugerahi bintang jasa tersebut.





"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis, berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair," ujarnya.





Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengumumkan bahwa Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya pada perayaan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.





Dia mengatakan bahwa setiap menteri atau pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X