Fatwa mengenai pelaksaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban itu bukan saja memuat soal panduan ibadah melainkan juga sejumlah rekomendasi. Pengurus MUI memberikan enam rekomendasi di antaranya meminta pengurus masjid menyiapkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berpedoman pada fatwa.
Selain itu MUI mengimbau umat Islam yang punya kemampuan untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil). Pengurus MUI juga meminta panitia kurban memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
"Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan," tulis salah satu rekomendasi MUI
Rekomendasi selanjutnya adalah, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban disarankan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Selanjutnya, MUI juga meminta pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Sumber: cnn