Kelima, Kemdikbud dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Irjend Kemdikbud segera turun tangan, melakukan evaluasi dan supervisi terhadap semua Juknis PPDB di 34 provinsi dan 514 Juknis PPDB di Kab/Kota seluruh Indonesia. Sebab potensi adanya penyimpangan dan kekeliruan dalam Juknis PPDB di daerah ini tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga terjadi di daerah lain, seperti daerah yang menerapkan aturan kategori Nilai Rapor dan Akreditasi Sekolah untuk jalur zonasi/jarak. Bukan berdasarkan jarak/zonasi murni sebagaimana perintah Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud No. 44/2019 tentang PPDB.
Keenam, FSGI juga akan menyampaikan poin-poin di atas di depan Komisi X DPR RI. Agar semua persoalan PPDB secara nasional sejak 2017 ini, mulai dari teknis sampai substansi, benar-benar kemudian harus dievaluasi secara total dan komprehensif.
Agar ke depan, esensi utama kebijakan zonasi bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional benar-benar terwujud. Pertemuan untuk memenuhi undangan Komisi X, dalam pertemuan terbatas bersama beberapa perwakilan orang tua besok, Selasa 30 Juni 2020, Pukul 11.00 WIB di ruang Komisi X DPR RI.
Artikel ini merupakan rilis yang disampaikan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), diterima redaksi pada Senin, 29 Juni 2020.
Isi artikel tidak mengekpresikan kebijakan redaksi klikanggaran.com