Pengaturan Dewas dan Direksi LPP TVRI - RRI Belum Diatur Secara Memadai dan Komprehensif (Bagian 1)

photo author
- Senin, 8 Juni 2020 | 18:10 WIB
rri
rri

-


Hasil perbandingan pengaturan tentang Dewas pada tiga lembaga di atas diketahui bahwa pengaturan tentang Dewas LPP TVRI dan LPP RRI belum memadai dengan penjelasan sebagai berikut:


1) Perihal pengawasan oleh Dewas perlu diperjelas batasan-batasannya agar tidak menimbulkan kerancuan (mispersepsi) dengan tugas pengawasan oleh pihak lain misal Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


2) PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tidak mengatur secara khusus perihal wewenang Dewas LPP TVRI dan LPP RRI. Perlunya pengaturan tentang wewenang Dewas ini adalah untuk memberi batasan yang jelas antara tugas pengawasan dengan pengelolaan operasional yang dijalankan oleh direksi. Hal ini penting untuk menghindari hubungan yang tidak harmonis antara Dewas dan Dewan Direksi yang dapat berdampak pada ketidaklancaran operasional organisasi.


(bersambung)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X