Mengapa Status Kelembagaan LPP TVRI dan RRI Belum Jelas? Ini Penjelasan BPK

photo author
- Senin, 8 Juni 2020 | 15:02 WIB
images_berita_Nov17_TVRIRugi
images_berita_Nov17_TVRIRugi


JAKARTA, KLIKANGGARAN--Secara legal formal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, PP Nomor 11 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2005, dan PP Nomor 13 Tahun 2005 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik  (LPP) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Kemudian pada PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa RRI dan TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[Silakan baca tulisan terkait topik ini DI SINI]


Meskipun telah dinyatakan secara eksplisit sebagaimana yang dimaksud dalam UU Penyiaran dan ketiga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang LPP, namun peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempertegas status kelembagaan LPP (TVRI dan RRI).


Baca juga: Benarkah Dinas Pendidikan Sumbar Boroskan Keungan Daerah Rp9 M? (Bagian 2)


Istilah badan hukum dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundangundangan yang pernah dan masih berlaku sampai saat ini, sehingga istilah badan hukum merupakan istilah yang resmi. Meskipun badan hukum menjadi istilah resmi, bukan berarti dapat menemukan batasan atau definisi tentang badan hukum dalam peraturan perundang-undangan.1


Berkaitan dengan istilah badan hukum di atas maka ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 1 angka 2 tidak dapat serta merta ditafsirkan secara tekstual atau gramatikal semata karena pengertian badan hukum sendiri hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum, lebih spesifik lagi tentang badan hukum yang didirikan oleh negara.


Berdasarkan hasil analisis peraturan perundang-undangan atas kelembagaan LPP dan pengamatan terhadap operasional LPP TVRI dan LPP RRI menunjukkan ketidakjelasan status kelembagaan LPP sebagai badan hukum sebagai berikut:


Baca juga: IPW Desak Kapolri Cermati Konflik Tanah di Helvetia Manggal yang Berpotensi Picu Konflik


1) LPP bukanlah jenis atau bentuk badan hukum yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Badan hukum menurut bentuknya dibagi berdasarkan pendiriannya yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.


2) Badan hukum yang didirikan oleh negara dalam rumusan peraturan tersebut di atas tidak mudah dipahami secara tekstual, sehingga dibutuhkan penafsiran hukum lebih lanjut mengenai makna dan maksudnya.


3) Penegasan bahwa LPP TVRI dan LPP RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden menunjukkan bahwa LPP bukan bagian dari kementerian/lembaga pemerintah lain. Namun pada kenyataannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) LPP TVRI dan LPP RRI adalah Menkominfo sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di LPP TVRI dan LPP RRI berstatus PNS Kemenkominfo yang dipekerjakan di LPP TVRI dan LPP RRI.


4) Penganggaran dan pengelolaan keuangan negara, LPP TVRI dan LPP RRI telah memiliki Bagian Anggaran (BA) Kementerian/Lembaga sendiri, yaitu BA 117 dan BA 116. Penetapan BA ini merupakan salah satu ciri bahwa suatu lembaga (dhi. LPP TVRI dan LPP RRI) telah diakui setara dengan kementerian dalam hal penganggaran dan pelaksanaan APBN.


5) Pegawai LPP TVRI dan LPP RRI terdiri dari PNS yang mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai bukan PNS  (PBPNS) yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005. Status PBPNS ini belum diakui secara formal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


6) Praktik pengelolaan keuangan dan aset pada LPP TVRI dan LPP RRI mengacu pada peraturan tentang tata cara pelaksanaan APBN dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) seperti halnya yang berlaku pada lembaga pemerintah seperti kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).


Beberapa permasalahan di atas disampaikan juga dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjelaskan bahwa permasalahan dalam LPP yaitu terkait dengan status kelembagaan LPP yang belum secara tegas diatur dalam UU Penyiaran. Hal ini mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan khususnya terkait dengan rekruitmen sumber daya manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X