Iuaran BPJS Kesehatan Naik: Dibatalkan MA, Dinaikan Jokowi

photo author
- Rabu, 13 Mei 2020 | 16:49 WIB
images
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rabu (13-5)


Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34:


Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.


Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.


Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.


Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.


Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:


Kelas I sebesar Rp160 ribu.
Kelas II sebesar Rp110 ribu.
kelas III sebesar Rp42 ribu.


Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:


Kelas I sebesar Rp80 ribu.
Kelas II sebesar Rp51 ribu
Kelas III sebesar Rp25.500.


"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.


Sebelumnya, Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1


"Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.


Meskipun demikian, Mei 2020,
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X